• web.undira.ac.id

Profil

1. Deskripsi LRPM
Lembaga Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (LRPM) Universitas Dian Nusantara (UNDIRA) merupakan organisasi yang mengelola pelaksanaan riset dan pengabdian masyarakat yang dibuat dengan mempertimbangkan tantangan-tantangan yang dihadapi serta strategi yang telah disusun. LRPM juga merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi UNDIRA di bidang Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat. Organisasi pelaksana penelitian di Universitas Dian Nusantara Jakarta dituangkan dalam Keputusan Dewan Pengurus Yayasan Dian Asra tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Dian Nusantara Jakarta Nomor: YDA/002/Skep/IV/2019.

Lembaga Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (LRPM) Universitas Dian Nusantara (UNDIRA) merupakan organisasi yang mengelola pelaksanaan riset dan pengabdian masyarakat yang dibuat dengan mempertimbangkan tantangan-tantangan yang dihadapi serta strategi yang telah disusun. LRPM juga merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi UNDIRA di bidang Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat. Organisasi pelaksana penelitian di Universitas Dian Nusantara Jakarta dituangkan dalam Keputusan Dewan Pengurus Yayasan Dian Asra tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Dian Nusantara Jakarta Nomor: YDA/002/Skep/IV/2019.

2. Tentang Penelitian UNDIRA
Penyelenggaraan penelitian di lingkungan Universitas Dian Nusantara (UNDIRA) bertujuan untuk memfasilitasi para dosen maupun peneliti dalam mengembangkan IPTEK. Penelitian internal di UNDIRA dilakukan setiap semester, dikarenakan penerimaan mahasiswa baru UNDIRA dilakukan setiap semester, sehingga rasio jumlah dosen meningkat setiap semesternya. Lembaga Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (LRPM) UNDIRA berperan untuk mensinergikan topik-topik unggulan Perguruan Tinggi di UNDIRA melalui pendanaan penelitian internal UNDIRA dan hibah penelitian eksternal UNDIRA. Pendanaan Hibah Penelitian Eksternal Kemenristekdikti meliputi Hibah Desentralisasi dan Kompetitif Nasional, yang dikompetisikan/diseleksi berdasarkan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemenristekdikti. Penawaran hibah pendanaan penelitian eksternal lainnya dapat pula diperoleh dari RISPRO LPDP Kemenkeu RI, BP3IPTEK dengan mekanisme seleksi yang sudah ditetapkan.

Dalam implementasi arahan pengelolaan penelitian, LRPM UNDIRA menyusun dokumen yang dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Penelitian 2020-2025 sebagai dokumen formal yang berisi visi, misi, strategi pencapaian serta topik-topik penelitian unggulan institusi termasuk topik-topik riset yang harus diacu oleh peneliti di dalam melakukan penelitian. Renstra Penelitian dapat memudahkan langkah arah penelitian dengan topik-topik unggulan yang dituangkan dalam roadmap Renstra Penelitian UNDIRA yang berkorelasi dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Kemenristekdikti, juga topik-topik unggulan pada pendanaan hibah ekternal lainnya. Diharapkan bahwa luaran hasil penelitian topik unggulan UNDIRA yang diperoleh, dapat diterapkan dalam memecahkan masalah di masyarakat.

3. Tentang Pengabdian kepada Masyarakat UNDIRA
Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) UNDIRA dilaksanakan setiap semester melalui pendanaan PkM internal, hibah eksternal, maupun mandiri. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat mengacu pada Buku Panduan Pengabdian kepada Masyarakat UNDIRA dan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.

Dalam implementasi arahan pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, LRPM UNDIRA menyusun dokumen yang dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Pengabdian kepada Masyarakat 2020 – 2025 sebagai dokumen formal yang berisi visi, misi, strategi pencapaian serta topik-topik pengabdian kepada masyarakat institusi. Renstra pengabdian kepada masyarakat merupakan pedoman arah pengabdian kepada masyarakat yang dituangkan dalam roadmap Renstra Pengabdian kepada Masyarakat UNDIRA yang berkorelasi dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Kemenristekdikti.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini tidak hanya dilaksanakan oleh lembaga fungsional seperti LRPM UNDIRA yang telah dibentuk secara khusus oleh perguruan tinggi, namun juga dilakukan oleh dosen, baik secara perorangan maupun kelompok, laboratorium, jurusan sesuai dengan bentuk kegiatan pengabdian yang relevan. Diharapkan, pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan dapat memberikan pengalaman lapangan bagi mahasiswa dalam menerapkan berbagai teori dan pengetahuan yang diperoleh dalam kuliah serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam memecahkan permasalahan di masyarakat.