Panduan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)
Mekanisme Pengajuan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Universitas Dian Nusantara
Untuk mendukung kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang dilakukan oleh dosen Universitas Dian Nusantara (UNDIRA) menyediakan mekanisme yang jelas dan terstruktur dalam pengajuan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti oleh peneliti yang ingin mengajukan proposal Pengabdian kepada Masyarakat (PkM):
- Buku Panduan : https://bit.ly/BukuPanduanPkMUNDIRA2024-2025
- Template Usulan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) : https://docs.google.com/document/d/1aGymbhLYUDjG73LdTMenU3lF60pg-vv7aYItrSm0f9M/edit
- Template Usulan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) : https://drive.google.com/drive/u/1/folders/1Rv9yRROAH0PzilhKgRz3iQmPO31Mx2dD
- Template Letter of Agreement (LoA) : https://drive.google.com/drive/u/1/folders/1rRmZjyDd77JvseuHEx8-0Co_pOd6gYvh
Catatan Penting:
- Pastikan proposal Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang diajukan sesuai dengan Pedoman Penelitian Universitas Dian Nusantara dan telah memenuhi standar akademik yang berlaku.
- Peneliti yang mengajukan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) diharapkan untuk mengikuti pedoman etik Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang sesuai dan mematuhi kebijakan universitas mengenai kebijakan hak kekayaan intelektual, plagiarisme, dan penerbitan hasil Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).
- Proses pengajuan proposal dan pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) harus sesuai dengan jadwal akademik dan ketentuan yang berlaku di Universitas Dian Nusantara.
Demikian mekanisme pengajuan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Universitas Dian Nusantara. Harapannya, dengan mekanisme yang jelas ini, Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Universitas Dian Nusantara dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kontribusi positif dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat.