28 October 2026

Hak Kekayaan Intelektual


Universitas Dian Nusantara (UNDIRA) berkomitmen untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas penelitian, inovasi, kreativitas, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan perguruan tinggi.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu karya, inovasi, atau produk yang memiliki nilai intelektual dan dapat memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui Lembaga Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (LRPM), Universitas Dian Nusantara mendorong dosen, mahasiswa, dan sivitas akademika untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan HKI atas hasil karya dan inovasi yang dihasilkan.