
Jakarta, 27 Januari 2024 – Hibah Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) merupakan bentuk dukungan keuangan atau pendanaan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada perguruan tinggi, dosen, peneliti, dan mahasiswa untuk mendukung kegiatan penelitian, pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pendidikan tinggi. Beragam program pendanaan hibah yang disiapkan oleh Kemendikbudristek sebagai bentuk untuk terus mendorong perguruan tinggi melakukan transformasi agar mampu menyelenggarakan pendidikan tinggi yang relevan dengan dinamika masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi yang sangat pesat, dengan harapan perguruan tinggi dapat menyiapkan lulusan yang kompeten, tekun, dan siap berkontribusi positif dalam pembangunan bangsa, serta menjadi warga negara yang produktif.
Untuk itu agar dapat lolos dalam pendanaan hibah dikti tentunya memiliki ketentuan dan persyaratan yang wajib dipenuhi salah satunya adalah kelayakan administrasi, kemudian profil ketua peneliti serta mengenai kelayakan penggunaan anggaran dalam rangka mewujudkan luaran yang dijanjikan. Namun tidak hanya luaran publikasi, tetapi juga adanya luaran lain yang lebih tepat guna bagi masyarakat luas.