Hak Kekayaan Intektual (HAKI/IPR)
Universitas Dian Nusantara (UNDIRA) secara bertahap terus melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satunya adalah dengan berorientasi pada luaran seperti Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)/ Intelectual Property Right (IPR). HAKI/IPR yang dilakukan dalam upaya untuk mencapai keunggulan riset dan publikasi sebagaimana disampaikan dalam Visi dan Misi UNDIRA yaitu menyelenggarakan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu, terpercaya dan professional.
Untuk itu, Lembaga Riset & Pengabdian Kepada Masyarakat (LRPM) UNDIRA dalam mencapai Visi yang disampaikan oleh Universitas perlu mengelola secara tepat atas aktiva tidak berwujud dalam bentuk HAKI/IPR yang diperoleh dari aktivitas kegiatan riset/pengabdian kepada masyarakat (PPM) yang dilakukan oleh civitas akademika UNDIRA.
Pengelolaan atas HAKI/IPR diatur melalui Surat Keputusan Rektor UNDIRA dengan mengacu kepada regulasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengelolaan ini menjadi penting karena akan memberikan manfaat kepada bukti nyata kepada publik akan peran UNDIRA dalam menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.