Dokumentasi Intelectual Property Right (IPR) di UNDIRA
Intelectual Property Right (IPR) atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi perhatian utama dalam Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang dilaksanakan oleh seluruh Dosen di Lingkungan Universitas Dian Nusantara. Hal ini diterapkan mengingat bahwa melindungi otentik karya dosen, mengantisipasi kemungkinan pelanggaran karya milik orang lain, meningkatkan daya kompetisi dalam komersialisasi kekayaan intelektual dan sebagai salah satu tujuan strategi luaran dalam penelitian di Lingkungan Universitas Dian Nusantara.
Beberapa contoh yang dapat didaftarkan adalah mengenai:
- Hak Kekayaan Industri yang meliputi Hak Paten (Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001);
- Hak Merek (Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016);
- Desain Industri (Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000);
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000);
- Rahasia Dagang (Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000);
- Indikasi Geografis (Sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2016).
admin
0